Gila, FA Nekat Masturbasi saat Sedang Antre di Kasir Toko
Jumat, 06 Desember 2024 – 17:20 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers aksi eksibisionis di mapolrestabes, Jumat (6/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Selang satu hari dari pelaporan, FA ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Fa dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kepada yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di Rutan sementara Mapolrestabes Bandung.
“Jadi, ternyata masih banyak orang-orang yang mempunyai kelainan, gangguan di tempat umum untuk melakukan hal ini,” katanya. (mcr27/jpnn)
Jajaran Polrestabes Bandung menangkap FA, pelaku eksibisionis yang melakukan aksi masturbasi di muka umum.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat