Gila! Siswa SD di Tulungagung Hamili Tetangga Desa

Gila! Siswa SD di Tulungagung Hamili Tetangga Desa
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera. Foto: Radar surabaya

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung, Jawa Timur digegerkan dengan kehamilan yang dialami siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) berinisial DE (14) oleh pelaku HE (14) yang masih SD (Sekolah Dasar).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes mg1 mengatakan, DE adalah tetangga desa dengan HE. Kehamilan DE diketahui ketika dia dicek di puskesmas. “Pas dicek sudah hamil enam bulan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/5).

Dia lantas menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui insiden persetubuhan dua sejoli itu terjadi pada November 2017. Hubungan intim itu berlangsung berulang kali hingga DE akhirnya hamil.

Barung mengakui, keluarga korban dan pelaku memilih berdamai. Bahkan, antara DE dan HE akan dinikahkan atas ulahnya itu.

Meski begitu, dalam insiden ini tetap memungkinkan ada tindak pidana karena ada ajakan untuk persetubuhan dari siswa SD bersangkutan.

Barung menuturkan, salah satu pihak orang tua korban bisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan terbit LP model B. “Apabila orang tua keduanya tidak bersedia melapor, pihak polisi membuat LP model A,” sambung dia.

Namun, kalau nanti terbit LP tipe A, Barung khawatir pihak pelapor atau yang dirugikan tak kooperatif dan penyidik menjadi kesulitan.

Dia lantas menuturkan, seumpama dipidana, pelaku bisa dikenakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI No 35 tahun 2014 jo UURI No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannnya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mg1/jpnn)


Warga Tulungagung, Jawa Timur digegerkan dengan kehamilan yang dialami siswi SMP berinisial DE (14) oleh pelaku HE (14) yang masih SD.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News