Giliran 101 WN Taiwan Dideportasi

Giliran 101 WN Taiwan Dideportasi
Giliran 101 WN Taiwan Dideportasi
Seperti diberitakan sebelumnya, 177 WN Tiongkok dan Taiwan menjadi buronan kepolisian negaranya masing-masing karena menipu ratusan korbannya dengan cara memeras dan via internet. Mereka mengaku sebagai perwakilan resmi pemerintah Tiongkok atau Taiwan atau kepolisian dari kedua negara itu. Selain itu, para pelaku juga menjalankan bisnis prostitusi illegal via internet dengan menawari kencan singkat dengan wanita-wanita Tiongkok atau Taiwan yang merupakan jaringan sindikat tersebut. 

Pihak kepolisian China dan Taiwan pun meminta bantuan Polri melakukan penangkapan setelah dipastikan melalui pelacakan satelit kalau sindikat ini bersembunyi di Jakarta dan sekitarnya. Akhirnya, sepanjang Kamis (9/6) lalu dilakukan operasi penyergapan di 15 lokasi di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

Polisi berhasil menangkap 177 WN Tiongkok dan Taiwan.

Dalam operasi itu, polisi menyita 121 ponsel, 30 unit laptop, beberapa radio handy talky (HT), ratusan passpor, 24 KTP Tiongkok dan Taiwan, 28 lembar kartu kredit Bank of China, uang tunai ribuan dolar Amerika dan jutaan rupiah, 5.600 RMB mata uang China, 5 kamera, dan catatan nomor telepon milik para korbannya.

Sementara itu, Kasubag Humas, Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji mengatakan selain dikawal polisi Taiwan, pendeportasian 101 WN Taiwan yang sempat menginap di lantai 3, gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu juga melibatkan tim Ditjen Imigrasi. Tim itu dipimpin Robert Silitonga. ”Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama Kepolisian Taiwan, Tiongkok dan Polri. Sehingga proses penangkapan dan pemulangannya cepat. Hanya hitungan hari,” katanya. (ind/gin/mos)

JAKARTA - Setelah mendeportasi 76 pelaku kejahatan cyber crime yang merupakan Warga Negara (WN) Tiongkok, Senin (13/6) pagi lalu. Mabes Polri dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News