Giliran 101 WN Taiwan Dideportasi

Giliran 101 WN Taiwan Dideportasi
Giliran 101 WN Taiwan Dideportasi
JAKARTA - Setelah mendeportasi 76 pelaku kejahatan cyber crime yang merupakan Warga Negara (WN) Tiongkok, Senin (13/6) pagi lalu. Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi kembali mendeportasi 101 WN Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan yang sama. Ke 101 pelaku itu terdiri dari 90 pria dan 11wanita dikirim pulang ke  negerinya dengan dua pesawat China Airlines jenis Boeing 737-300 dengan nomor penerbangan CI 2762 dan nomor penerbangan B 18606.

Semua WN Taiwan  ini diberangkatkan dari Terminal Keberangkatan II D Bandara Soekarno-Hatta pukul 10.00. Para pelaku asal Taiwan itu dideportasi dengan pengawalan 37 anggota Central Investigation Biro (CIB) Taiwan (kepolisian Taiwan, Red). Turut dalam deportasi itu 6 petugas Imigrasi Taiwan yang ikut masuk dalam pesawat. Para pelaku  digiring ke bandara dengan pengawalan ketat Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Pengawalan dipimpin langsung Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta. Sebelumnya, Sabtu (11/6) lalu 76 WN Tiongkok yang juga pelaku kejahatan yang sama dideportasi ke negaranya. Mereka terdiri dari 50 wanita dan 26 pria dipulangkan dengan pesawat jenis yang sama dari maskapai yang juga sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum, Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan pemulangan ratusan pelaku scamming kenegaranya ini dilakukan lantaran hingga hari kelima penahanan ratusan WNA ini, tak satu pun WNI yang mengaku menjadi korbannya dan melaporkan secara resmi ke  polisi. ”Karena sebagian besar korban sindikat ini berada di Tiongkok dan Taiwan. Mereka sudah membuat laporan resmi ke kepolisian setempat,” terangnya. 

JAKARTA - Setelah mendeportasi 76 pelaku kejahatan cyber crime yang merupakan Warga Negara (WN) Tiongkok, Senin (13/6) pagi lalu. Mabes Polri dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News