Giliran Ahok Dibidik KPK Soal Diskresi
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Termasuk soal kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam menentukan besaran kontribusi tambahan untuk setiap jengkal tanah reklamasi 15 persen.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua hal yang berhubungan dengan fakta-fakta persidangan pasti akan ditindak lanjuti penyidik.
Karenanya, kata Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan fakta persidangan ini akan diteliti tim penyidik.
"Termasuk kami minta juga ahli-ahli tentang keuangan. Karena itu kan belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-perundangan yang ada sekarang," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (4/10).
Dia mengatakan, KPK akan meneliti dan mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Hanya saja, ditegaskannya, fakta di persidangan tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti untuk menjerat orang-orang tertentu.
"Tapi, akan kami pelajari," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya