Giliran Ahok Dibidik KPK Soal Diskresi

Giliran Ahok Dibidik KPK Soal Diskresi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Termasuk soal kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam menentukan besaran kontribusi tambahan untuk setiap jengkal tanah reklamasi 15 persen.


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua hal yang berhubungan dengan fakta-fakta persidangan  pasti akan ditindak lanjuti penyidik.

Karenanya, kata Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan fakta persidangan ini akan diteliti tim penyidik.

"Termasuk kami minta juga ahli-ahli tentang keuangan. Karena itu kan belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-perundangan yang ada sekarang," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (4/10).

Dia mengatakan, KPK akan meneliti dan mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Hanya saja, ditegaskannya, fakta di persidangan tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti untuk menjerat orang-orang tertentu.

"Tapi, akan kami pelajari," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News