Giliran UU Intelijen Digugat Ke MK
Kamis, 05 Januari 2012 – 17:44 WIB
Ke-16 pasal yang dinilai bermasalah itu, antara lain Pasal 1 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26 jo. Pasal 44 dan Pasal 45, Pasal 29 huruf d jo., Pasal 31 jo. Pasal 34 jo., Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 36.
Dari ke-16 pasal itu, yang diminta untuk dibatalkan oleh MK, yakni Pasal 1 ayat (8), Pasal 26 jo. Pasal 44 dan Pasal 45, Pasal 29 huruf d, dan Pasal 34. Sedangkan Pasal 32, Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara meminta inkonstitusional bersyarat.
Wahyudi menambahkan, Pasal 16 jo Pasal 44 dan Pasal 45 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai yang paling krusial. Ketentuan inilah kata dia, yang memberikan ancaman serius terhadap warga negara, karena setiap orang yang dianggap melakukan pembocoran rahasia intelijen, baik sengaja maupun tidak diancam dengan hukuman pidana yang berat.
"Ketentuan ini berpotensi disalahgunakan karena dibuat secara lentur, bersifat multitafsir, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi penguasa. Sehingga situasi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
JAKARTA - Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara yang tergabung dalam AJI, IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan 13 warga negara
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan