Giliran UU Intelijen Digugat Ke MK

Giliran UU Intelijen Digugat Ke MK
Giliran UU Intelijen Digugat Ke MK
Kemudian, Pasal 31 jo Pasal 34. Penjelasan Pasal 34 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 tentang pengistilahan penggalian informasi. Menurut Wahyudi, ketentuan ini sangat potensial akan merampas kebebasan sipil warga negara. Sebab, dengan menggunakan tangan aparat penegak hukum, intelijen negara dapat melakukan penggalian informasi terhadap seseorang yang dianggap mengancam keamanan dan kepentingan nasional. "Ketentuan ini juga potensial mengacaukan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang sudah diatur sedemikian rupa di KUHAP,” imbuhnya.

Pasal 36 tentang pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) juga dianggap krusial. Ketentuan ini mengatur tentang pengangkatan Kepala BIN yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPR.

"Seharusnya tidak perlu minta persetujuan DPR, cukup Presiden saja. Pelibatan DPR dalam hal pemilihan Kepala BIN justru membuka ruang terjadinya politisasi. Kami berharap MK bisa mengabulkan permohonan ini, dengan membatalkan sejumlah pasal-pasal yang bermasalah dan memberi tafsir yang baru,” ujar  Wahyudi.

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak anti atau menolak UU Intelijen Negara. Namun ternyata, ketika disahkan justru ada beberapa pasal yang snagat merugikan masyarakat sipil. "Kelompok yang berseberangan bisa jadi sasaran intelijen. Kental nuansa politis ketimbang nuansa hukum. Uji materi UU ini terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Sampai saat ini kasusnya masih gelap, tidak terbongkar,” pungkasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara yang tergabung dalam AJI, IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan 13 warga negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News