Giliran UU Intelijen Digugat Ke MK

Giliran UU Intelijen Digugat Ke MK
Giliran UU Intelijen Digugat Ke MK
JAKARTA - Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara yang tergabung dalam AJI, IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan 13 warga negara Indonesia mengajukan uji materi  Undang-Undang Intelijen Negara di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/1).

Mereka menilai, Pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara pada Oktober 2011 lalu, telah menyisakan banyak permasalahan substansial. Sebab, beberapa materi dalam UU ini tidak sejalan dengan hak asasi manusia (HAM) dan semangat untuk mereformasi intelijen.

"Sedikitnya 16 ketentuan yang kami anggap bermasalah, sejumlah definisi yang kami anggap multi tafsir,” kata Peneliti Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar usai memasukan gugatan ke MK.

Para penggugat juga menilai, beberapa pasal dalam UU Intelijen Negara ini telah melahirkan sejumlah ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan pers. UU yang seharusnya menjaga tegaknya akuntabilitas intelijen lanjut Wahyudi, beberapa bagiannya malah membuka ruang penyelahgunaan kewenangan oleh lembaga intelijen. "Ini kan tidak sejalan dengan arah reformasi negara, masih mencampurkan intelijen sipil dan militer. Personil-personil militer yang masuk ke intelijen negara, seharusnya melepaskan jabatannya. Kalau ada pelanggaran pertanggungjawabannya kan juga jadi jelas, apakah sipil atau militer,” tegas Wahyudi.

JAKARTA - Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara yang tergabung dalam AJI, IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan 13 warga negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News