Gimana nih? Calon Kada Masih Berstatus Anggota Dewan

Gimana nih? Calon Kada Masih Berstatus Anggota Dewan
Ketua DKPP Jimly Assidiqqie (kanan). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Batas waktu 60 hari bagi anggota DPR, DPRD, TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, ternyata masih bermasalah.

Banyak calon hingga saat ini belum berhenti dikarenakan berbagai persoalan, termasuk faktor ekternal, bukan karena calon belum menyerahkan surat pengunduran diri.

Salah satu contoh seperti yang terjadi di Sibolga, Sumatera Utara. Dua calon wakil wali kota yang berstatus sebagai anggota dewan belum memeroleh Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, karena di daerah tersebut hingga saat ini belum memiliki Penjabat Kepala Daerah. Jabatan wali kota masih dipegang Pelaksana Harian (Plh).

Akibatnya, surat pengusulan pemberhentian tidak dapat diteruskan oleh Plh Wali Kota Sibolga ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara. Karena merasa tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.

Menghadapi kondisi ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pertemuan tertutup, di DKPP Jakarta, Selasa (20/10).

"Pertemuan dimaksudkan untuk menyusun langkah-langkah solutif. Jangan sampai masalah administratif menghambat hak konstitusional calon dan mengganggu agenda nasional. Para calon itu sebenarnya telah beritikad baik mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi karena berbagai alasan, seperti alasan politis, pengunduran diri mereka dihambat,” ujar Ketua DKPP Jimly Assidiqqie.

Menurut Jimly, pertemuan memutuskan lima hal. Yaitu, KPU tetap konsisten menjalankan peraturan untuk batas waktu 60 hari. Batas waktu 60 hari dimaksudkan (primer reasoning-nya) untuk mencegah penyalahgunaan oleh calon. Namun jika calon terbukti telah beritikad baik dan sungguh-sungguh memenuhi persyaratan, tetapi terkendala hal di luar kemampuannya, maka calon dapat dinyatakan memenuhi syarat.

"Keputusan lain, KPU dan Bawaslu mengirim surat ke instansi yang memiliki otoritas menerbitkan SK pemberhentian terhadap calon kepala atau wakil kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri. Selain itu, KPU juga mengeluarkan surat edaran ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tentang penilaian terhadap surat permohonan pemberhentian calon atau wakil calon dari jabatannya seperti yang diatur PKPU 12/2015," ujar Jimly.

JAKARTA - Batas waktu 60 hari bagi anggota DPR, DPRD, TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News