Gimana nih? Calon Kada Masih Berstatus Anggota Dewan

Gimana nih? Calon Kada Masih Berstatus Anggota Dewan
Ketua DKPP Jimly Assidiqqie (kanan). Foto: dok.JPNN

Keputusan lain, Bawaslu kata Jimly, juga akan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Agar segera merespons atas sengketa pencalonan para pihak dalam kesempatan pertama dan putusannya bersifat final.

Selain lima poin tersebut, rapat juga memutuskan, terhadap kasus terkait tahapan pencalonan yang diselesaikan di Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan PTUN, penyelesainnya harus di bawah supervisi KPU dan Bawaslu pusat.

Rapat ini dihadiri oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Anna Erliyana (dari DKPP), Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ferry Rizky Kurniansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay (dari KPU), Muhammad, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron (dari Bawaslu), serta Plh Kepala Biro DKPP Dini Yamashita, Tenaga Ahli, dan jajaran kabag-kasubbag di sekretariat DKPP. (gir/jpnn)

 

JAKARTA - Batas waktu 60 hari bagi anggota DPR, DPRD, TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News