Gituin PNS Perempuan di Toilet, Oknum Pejabat Inipun Dipenjarakan
Selasa, 16 Mei 2017 – 22:11 WIB
Pada penyidik polisi, J mengaku sangat suka pada SL sehingga nekat melakukan tindak asusila. “Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (jpg)
Seorang oknum pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti