Gituin PNS Perempuan di Toilet, Oknum Pejabat Inipun Dipenjarakan

Gituin PNS Perempuan di Toilet, Oknum Pejabat Inipun Dipenjarakan
Ilustrasi. Foto: pixabay

Pada penyidik polisi, J mengaku sangat suka pada SL sehingga nekat melakukan tindak asusila. “Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (jpg)


Seorang oknum pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News