Gituin PNS Perempuan di Toilet, Oknum Pejabat Inipun Dipenjarakan
Selasa, 16 Mei 2017 – 22:11 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Pada penyidik polisi, J mengaku sangat suka pada SL sehingga nekat melakukan tindak asusila. “Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (jpg)
Seorang oknum pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti