GM Pelindo Semarang Jadi Tersangka

GM Pelindo Semarang Jadi Tersangka
GM Pelindo Semarang Jadi Tersangka
SEMARANG--General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Tanjung Emas Semarang, Bambang Subekti, tak lama lagi bakal dimejahijaukan. Dia diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan. Selain dirinya, Manajer Properti Frans Huwae juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya dijerat pasal 335 KUHP lantaran melakukan penghentian kegiatan penggalian yang dilakukan PT Sinar Centra Cipta (SCC). Saat ini, berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21), dan sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang Rusdi Rinaldo mengatakan, berkas tuntutan sudah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. "P21 tahap dua sudah. Rencananya hari ini (kemarin, Red) JPU akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan," jelas Rusdi .Bergulirnya nama dua petinggi Pelindo itu ke berkas pidana karena dilaporkan oleh PT SCC kepada Polwiltabes (sekarang Polrestabes) Semarang dengan nomor laporan polisi: LP/1012/K/XI/2009/ Wiltabes pada tanggal 15 Nopember 2009. Laporan itu atas tindakan penghentian penggalian tersebut.

Keduanya kemudian disidik oleh penyidik polisi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, lantas dilimpahkan ke Kejari Semarang. "Jaksa sudah melakukan penelitian dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan saja," imbuh Rusdi. Masih menurut Rusdi, pihak PELINDO membantah tudingan atas laporan PT SCC tersebut. "Mereka membantah, ya itu sah saja karena hak mereka. Nanti proses hukum yang akan membuktikan," katanya.

SEMARANG--General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Tanjung Emas Semarang, Bambang Subekti, tak lama lagi bakal dimejahijaukan. Dia diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News