GM PT Antam Didakwa Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Tambang Emas Siman Bahar

GM PT Antam Didakwa Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Tambang Emas Siman Bahar
General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar bersama Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Angka tersebut terkuak sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Tan/JPNN)


GM Dodi Martimbang dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News