Usut Kasus Korupsi di Antam, KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar

Usut Kasus Korupsi di Antam, KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, Kamis (4/5). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, Kamis (4/5).

Pengusaha tambang emas itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Siman Bahar," kata Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5).

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.

Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.

Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (Tan/JPNN)


Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dilakukan di Kantor KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News