GM PT Antam Dodi Martimbang Ditahan KPK, Perbuatannya Bikin Geleng-geleng Kepala
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang.
Dodi merupakan tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dodi ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Pria yang akrab disapa Alex itu mengungkapkan perkara ini bermula ketika pada 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Aneka Tambang Tbk melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi divbidang pemurnian anoda logam.
Dodi yang saat itu menjabat General Manager diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
"Tersangka Dodi kemudian diduga memilih langsung PT. Loco Montrado melalui Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam.
"Tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT (Aneka Tambang)," bebernya.
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang merupakan tersangka kasus korupsi.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan