Usut Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Sekretaris Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Amarta Karya Antony Ramdhan Pada Selasa (17/1).
Antony sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Antony Ramdhan, Sekretaris PT. Amarta Karya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK akhir-akhir ini sedang aktif memanggil sejumlah pejabat dan pegawai PT Amarta Karya.
Dua Komisaris Utara PT Amarta Karya di periode berbeda bahkan pernah dipanggil di hari yang sama, yakni Ruspen Saragih dan Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2020 Ahmad Zainuri.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Sekretaris PT Amarta Karya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan milik negara tersebut.
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan