Usut Kasus Korupsi Proyek di PT Amarta Karya, KPK Periksa Ruspen Saragih dan Zainuri

Usut Kasus Korupsi Proyek di PT Amarta Karya, KPK Periksa Ruspen Saragih dan Zainuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi Komisaris Utama PT Amarta Karya, Rabu (11/1). Ilustrasi Foto: Logo Amarta Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi Komisaris Utama PT Amarta Karya, Rabu (11/1).

Mereka ialah Komisaris Utama PT Amarta Karya Ruspen Saragih dan Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2020 Ahmad Zainuri.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek di perusahaan BUMN itu dari 2018-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.

Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.

Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan identitas para tersangkanya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Mereka yang diperiksa KPK ialah Komisaris Utama PT Amarta Karya Ruspen Saragih dan pendahulunya, Ahmad Zainuri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News