KPK Bilang Begini soal Penangkapan Lukas Enembe

KPK Bilang Begini soal Penangkapan Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1).

"Betul, ya, ditangkapnya di sebuah rumah makan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia menerangkan penyidik juga mengamankan pihak-pihak lain dalam operasi penangkapan Lukas.

Meski demikian, Fikri menyatakan pihaknya hanya menargetkan Lukas.

"Kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," kata Ali.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (Tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News