KPK Bilang Begini soal Penangkapan Lukas Enembe
Selasa, 10 Januari 2023 – 14:33 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1).
"Betul, ya, ditangkapnya di sebuah rumah makan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan penyidik juga mengamankan pihak-pihak lain dalam operasi penangkapan Lukas.
Baca Juga:
Meski demikian, Fikri menyatakan pihaknya hanya menargetkan Lukas.
"Kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," kata Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar