Usut Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Saksi dari Inspektorat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Rokhimin yang merupakan saksi dari Inspektorat PT. Amarta Karya (BUMN).
Rokhimin akan diperiksa sebagai saksi kasus proyek fiktif PT. Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Rokhimin.
Namun, akhir-akhir, KPK terus memanggil pejabat-pejabat di perusahaan negara yang bergerak dalam bidang konstruksi itu.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Saksi dari Inspektorat PT. Amarta Karya Rokhimin akan diperiksa dalam kasus proyek fiktif pada 2018 sampai 2020.
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan