KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Firli menambahakah pihaknya juga menyita emas hingga kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus rasuah Gubernur Lukas Enembe.

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)


KPK memblokir rekening senilai puluhan miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News