Lihat Tuh, Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan KPK Didorong dengan Kursi Roda
Rabu, 11 Januari 2023 – 17:31 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Foto: Fathan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1).
Politikus Partai Demokrat itu kini dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan upaya paksa penahanan itu dilakukan seusai Lukas menjalani pemeriksaan medis.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto.
Dari pantauan, Lukas duduk di atas kursi roda.
Dia juga menggunakan baju pasien dan rompi tahanan KPK.
Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan.
Lukas akan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia