Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua
jpnn.com - JAKARTA - Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu 11 Januari 2023.
Namun, politikus Partai Demokrat itu kini dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan meski Lukas Enembe ditahan KPK.
Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1).
Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah
- Sikap Pemerintah Tegas, Gubernur Jakarta Itu Dipilih Bukan Ditunjuk
- Jelang Ramadan, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Hadiri Rakor HBKN dan Pengendalian Inflasi
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini
- Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Plt Menko Polhukam: Tak Ada Kecurangan yang Bersifat TSM