GM PT Antam Dodi Martimbang Ditahan KPK, Perbuatannya Bikin Geleng-geleng Kepala

GM PT Antam Dodi Martimbang Ditahan KPK, Perbuatannya Bikin Geleng-geleng Kepala
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang, Selasa (17/1). Foto: Fathan

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang Tbk.

Hasil kajian itu antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang Tbk dalam pengolahan anoda logam.

"Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," ungkap Alex.

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi.

Antara lain, terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," imbuh Wakil Ketua KPK dua periode itu.

Diduga Dodi kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.

Padahal, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang merupakan tersangka kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News