GNPF Ulama-Ormas Islam Siap Ajukan Judicial Review UU Ormas

GNPF Ulama-Ormas Islam Siap Ajukan Judicial Review UU Ormas
Massa GNPF-MUI long march. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan Ormas-ormas Islam menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-undang (UU) yang sudah disahkan DPR RI.

GNPF Ulama dan Ormas-ormas Islam seluruh Indonesia bahkan menyerukan perlawanan terhadap UU Ormas. Salah satunya adalah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

GNPF menilai rezim yang tengah berkuasa terkesan memaksakan Perppu Ormas sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

“Bahwa ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezaliman maupun kemungkaran," kata KH Abah Rauf Bahar saat membacakan pernyataan sikap GNPF-Ulama dan tokoh Ormas-ormas Islam di Jakarta, Senin (30/10).

Dari sudut pandang aspek konstitusional, lanjutnya, proses politik yang melahirkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak bisa diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional. Yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk diterbitkannya sebuah Perppu.

Selain itu, pengesahan ini juga dinilai sebagai senjata untuk mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan Undang-undang dasar dan merugikan umat Islam.
“Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah SWT," ujar Kiai Abah Rauf.

Hadir dalam pernyataan sikap adalah Ketua GNPF-Ulama KH Bachtiar Natsir, Sekjen FUI Ustad AL-Khattath, Ketua Presidium 212 Slamet Ma’arif, Senator Jakarta Fahira Idris, Neno Warisman, Pembina GNPF Sobri Lubis, Pimpinan Asy-Syafi’iyyah Abdullah Rasyid Syafi’i, Pembina Majelis Adz Dzikra Abah Rouf, Ust. Nurbayati, Aisyiah.

Selain itu, hadir juga Ketua Muslimat Parmusi Nurhayati Payapo, Jama’ah Anshor Syariah Akhwan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Harakah Sunni Untuk Masyarakat Islami (Hasmi) Jamii, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Mukhsin Zein, Bernard Abdul Jabbar, Bang Japar Eka, Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) Abas Thoha, Majlis Darus Salam Basqoro, Ormss Bela Negara Adityawarman, Mathla’ul Anwar Danu, Persatuan Umat Islam Candra, Hidayatullah, serta Tim Advokasi GNPF Nasrullah.(esy/jpnn)


Proses politik yang melahirkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak bisa diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News