SIMAK! Tiga Usulan Demokrat Untuk Revisi UU Ormas

SIMAK! Tiga Usulan Demokrat Untuk Revisi UU Ormas
Pak SBY. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan tiga usulan utama partainya terkait revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atas penetapan Perppu Nomor 2/2017.

Pertama, pemberian sanksi dari negara terhadap ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, harus dicantumkan di dalam UU Ormas, termasuk siapa pihak yang menafsirkannya.

"Partai Demokrat mengingatkan, tidak boleh dalam menetapkan ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila, didasarkan penilaian subyektif, atau kepentingan politis,” ucap SBY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Kedua, jika ada ormas ditetapkan melanggar dan dijatuhi hukuman, maka harus jelas siapa yang patut diberi hukuman tersebut. Sanksi atau hukumannya tidak boleh melampaui batas.

"Harus adil, siapa yang patut dijatuhi hukuman, siapa yang dinyatakan bersalah. Tidak boleh semua anggotanya dikenakan hukuman, masuk penjara seumur hidup seluruhnya. Ini tentu tidak adil. Dalam usulan kami juga disampaikan bagaimana yang paling baik," jelas mantan Presiden dua periode itu.

Ketiga, terkait pembubaran ormas, Partai Demokrat berpandangan jika negara punya dasar yang kuat dan atas kegentingan memaksa, maka hanya dibenarkan membekukan, bukan untuk membubarkannya.

"Kalau untuk membubarian tetap harus melalui pengadilan. Ohh terlalu lama, UU bisa disederhanakan, dipercepat waktunya, tapi tidak boleh menghilangkan prose itu," tegas dia.

SBY menambahkan, ketiga usulan tersebut telah disiapkan naskah akademiknya oleh DPP Partai Demokrat. Hari ini atau selambat-lambatnya Selasa besok, drafnya akan diserahkan ke pemerintah dan DPR.(fat/jpnn)


Partai Demokrat mengingatkan, tidak boleh dalam menetapkan ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila, didasarkan penilaian subyektif atau kepentingan politis


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News