Golkar Bergegas Rebut Medan-1

Golkar Bergegas Rebut Medan-1
Golkar Bergegas Rebut Medan-1
Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'

Meski menegaskan Golkar telah mengantisipasi kemungkinan pilkada Medan dipercepat, namun Leo Nababan belum mau membeberkan langkah antisipasi apa yang telah dilakukan. Bahkan, disebutkan, terlampau jauh kalau saat ini menyebut nama-nama calon yang bakal diusung partai beringin rindang itu. (sam/JPNN)

JAKARTA - Diam-diam, rupanya Partai Golkar sudah mengantisipasi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat. Meski belum mau mengungkapkan apa saja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News