Golkar Bergegas Rebut Medan-1

Golkar Bergegas Rebut Medan-1
Golkar Bergegas Rebut Medan-1
JAKARTA - Diam-diam, rupanya Partai Golkar sudah mengantisipasi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat. Meski belum mau mengungkapkan apa saja langkah antisipasinya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) di Jakarta senantiasa mengikuti perkembangan penanganan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006. Pasalnya, dipercepat atau tidaknya pilkada Kota Medan sangat tergantung kapan kiranya Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, diberhentikan secara permanen.

Anggota Koordinator Wilayah (Korwil) Sumut DPP PG, Leo Nababan juga sudah mengetahui kalau Abdillah telah mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi.

"Pada dasarnya, segala kemungkinan sudah kita antisipasi, termasuk kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat. Tapi kan Abdillah masih banding, ya kita tunggu saja dulu putusan bandingnya nanti seperti apa hingga ada keputusan hukum tetap. Intinya, kami tetap melakukan antisipasi," ujar Leo Nababan kepada JPNN.Com, Minggu (12/10).

Wacana pilkada Kota Medan dipercepat muncul setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis. Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008 atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Sedang Ramli yang divonis 4 tahun, tidak mengajukan banding. Dalam jangka 90 hari sejak memori banding diterima Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, putusan banding Abdillah sudah harus dibacakan.

JAKARTA - Diam-diam, rupanya Partai Golkar sudah mengantisipasi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat. Meski belum mau mengungkapkan apa saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News