KPU Bisa Dipidanakan

Pengumuman DCS Dianggap Tak Sesuai Standar

KPU Bisa Dipidanakan
KPU Bisa Dipidanakan
JAKARTA—Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan standar yang diinginkan undang-undang dan sangat mengecewakan rakyat. KPU juga dituding telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

"Ini bukan kesalahan pertama, tapi yang sudah kesekian kalinya. Anehnya KPU tidak pernah belajar dari pengalaman yang ada," kritik Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow, Kamis (9/10).

Dari analisa Jeirry, DCS yang diumumkan dipersiapkan asal-asalan sehingga kualitasnya pun asal jadi. Hal ini membuat public lagi-lagi dirugikan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Saya piker KPU tidak serius mengurus dan menyiapkan DCS sehingga hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan public. Kita jadi bingung apa yang selama ini dikerjakan KPU kalau semua tahapan tidak ada yang beres," tukasnya.

JAKARTA—Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan standar yang diinginkan undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News