KPU Bisa Dipidanakan
Pengumuman DCS Dianggap Tak Sesuai Standar
Kamis, 09 Oktober 2008 – 19:00 WIB
Menurut Jeirry, sudah saatnya KPU menjelaskan secara jujur dan terus terang apa masalahnya sehingga tahapan Pemilu selalu bermasalah. "KPU seharusnya memahami kalau yang berkepentingan terhadap Pemilu bukan hanya KPU saja, tapi seluruh masyarakat."
Baca Juga:
KPU juga diminta jangan terlalu sering membela kepentingan Parpol dan pemerintah. "Saya menilai KPU hanya sibuk menyiapkan argument untuk membela kebijakan mereka yang jelas-jelas keliru. Jadi sebetulnya mereka sendiri tahu apa yang mereka lakukan akan menimbulkan kontroversi di public karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dalam kasus DCS ini KPU sudah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu seperti diatur dalam Pasal 248 UU No 10/2008. Untuk itu Bawaslu harus memperingatkan KPU terkait persoalan DCS ini. Kalau tidak ditanggapi, KPU bisa dipidana," tegas putra Kawanua ini lagi. (esy)
JAKARTA—Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan standar yang diinginkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia