KPU Bisa Dipidanakan
Pengumuman DCS Dianggap Tak Sesuai Standar
Kamis, 09 Oktober 2008 – 19:00 WIB

KPU Bisa Dipidanakan
Menurut Jeirry, sudah saatnya KPU menjelaskan secara jujur dan terus terang apa masalahnya sehingga tahapan Pemilu selalu bermasalah. "KPU seharusnya memahami kalau yang berkepentingan terhadap Pemilu bukan hanya KPU saja, tapi seluruh masyarakat."
Baca Juga:
KPU juga diminta jangan terlalu sering membela kepentingan Parpol dan pemerintah. "Saya menilai KPU hanya sibuk menyiapkan argument untuk membela kebijakan mereka yang jelas-jelas keliru. Jadi sebetulnya mereka sendiri tahu apa yang mereka lakukan akan menimbulkan kontroversi di public karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dalam kasus DCS ini KPU sudah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu seperti diatur dalam Pasal 248 UU No 10/2008. Untuk itu Bawaslu harus memperingatkan KPU terkait persoalan DCS ini. Kalau tidak ditanggapi, KPU bisa dipidana," tegas putra Kawanua ini lagi. (esy)
JAKARTA—Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan standar yang diinginkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen