Golkar Hargai Keputusan Hukum Zulkarnaen Djabar
Jumat, 31 Mei 2013 – 15:47 WIB

Golkar Hargai Keputusan Hukum Zulkarnaen Djabar
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 15 tahun penjara kepada politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Tidak menerima putusan tersebut, Zulkarnaen lantas melakukan banding. Ade menerangkan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi mempunyai takaran untuk menentukan vonis apa yang harus diberikan kepada seorang terdakwa.
Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengatakan pihaknya menghargai keputusan yang diambil Zulkarnaen. Sebab itu adalah haknya sebagai seorang warga negara.
Baca Juga:
"Siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan haknya. Kita menghargai upaya itu," kata Ade Komarudin di DPR, Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 15 tahun penjara kepada politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng