Golkar Tunggu Respon SBY
Soal Proses Hukum Rekomendasi Kasus Century
Jumat, 12 Maret 2010 – 20:45 WIB

Akbar Tanjung. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA – Partai Golkar mengakui bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century paska berakhirnjya kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Kasus Bank Century bukanlah perkara mudah. Partai Golkar memilih menunggu tindak lanjut temuan DPR oleh aparat penegak hukum. Karenanya soal penggunaan hak penyatakan pendapat oleh DPR itu Akbar menyarankan agar proses hukumnya dituntaskan lebih dulu. “ Tindak lanjut dari proses hukum dulu. Kita tunggu saja ranah hukumnya,” tandasnya.
“Hak penyatakan pendapat tidak mudah,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung, di sela-sela acara Diklat Penyegaran Kader Penggerak Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/3).
Baca Juga:
Akbar mengungkapkan, Golkar tidak hanya bersikap menunggu tetapi juga pro aktif mendorong kasus Century agar ditindaklanjuti secara hukum. “DPR sendiri telah mengambil keputusan yang bagian dari opsi C (yaitu) kasus Century ditindaklanjuti ke hukum. DPR sudah meminta dan mendorong agar rekomendasi tersebut berjalan baik. Kita menunggu respon dari pemerintah karena surat rekmendasi DPR sudah dikirim ke Presiden,” ujar Akbar.
Baca Juga:
JAKARTA – Partai Golkar mengakui bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century paska berakhirnjya kerja Panitia Khusus
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting