Golkar Tunggu Respon SBY

Soal Proses Hukum Rekomendasi Kasus Century

Golkar Tunggu Respon SBY
Akbar Tanjung. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA – Partai Golkar mengakui bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century paska berakhirnjya kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Kasus Bank Century bukanlah perkara mudah. Partai Golkar memilih menunggu tindak lanjut temuan DPR oleh aparat penegak hukum.

“Hak penyatakan pendapat tidak mudah,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung, di sela-sela acara Diklat Penyegaran Kader Penggerak Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/3).

Akbar mengungkapkan, Golkar tidak hanya bersikap menunggu tetapi juga pro aktif mendorong kasus Century agar ditindaklanjuti secara hukum. “DPR sendiri telah mengambil keputusan yang bagian dari opsi C (yaitu) kasus Century ditindaklanjuti ke hukum. DPR sudah meminta dan mendorong agar rekomendasi tersebut berjalan baik. Kita menunggu respon dari pemerintah karena surat rekmendasi DPR sudah dikirim ke Presiden,” ujar Akbar.

Karenanya soal penggunaan hak penyatakan pendapat oleh DPR itu Akbar menyarankan agar proses hukumnya dituntaskan lebih dulu. “ Tindak lanjut dari proses hukum dulu.  Kita tunggu saja ranah hukumnya,” tandasnya.

JAKARTA – Partai Golkar mengakui bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century paska berakhirnjya kerja Panitia Khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News