Golvi Leong Ditangkap Polisi

Golvi Leong Ditangkap Polisi
Pelaku curanmor tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan proses penyelidikan mencari jejak pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warnet Jalan Tanjung Raya II. Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan pengejaran," jelasnya.

Informasi tersebut rupanya benar-benar akurat. Setiba di warnet itu, benar saja pelaku tengah asyik bermain game online. Anggota pun langsung menyergapnya.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Pontianak Timur. Guna proses penyelidikan serta penyidikan," imbuhnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (abd)

 


Jajaran Polsek Pontianak Timur hanya butuh beberapa jam saja berhasil menangkap Golvi Leong, pelaku curanmor.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News