Golvi Leong Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan proses penyelidikan mencari jejak pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku dapat diketahui.
"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warnet Jalan Tanjung Raya II. Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan pengejaran," jelasnya.
Informasi tersebut rupanya benar-benar akurat. Setiba di warnet itu, benar saja pelaku tengah asyik bermain game online. Anggota pun langsung menyergapnya.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Pontianak Timur. Guna proses penyelidikan serta penyidikan," imbuhnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (abd)
Jajaran Polsek Pontianak Timur hanya butuh beberapa jam saja berhasil menangkap Golvi Leong, pelaku curanmor.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV