Gondol Sembako dan Baju dari Toko Orang, Lalu Dijual Murah di Lapak Sendiri, Ditangkap Polisi
Jumat, 06 November 2020 – 01:30 WIB
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti seperti toko-toko, rokok, tabung gas dan yang lainnya. Ancaman pidananya yaitu pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Mereka dua-duanya residivis. Sehingga, ancaman pidananya pasal 363, akan diperberat dengan pidana tambahan,” pungkas Hendra
Sementara itu, salah seorang pelaku mengakui bahwa dirinya sudah melakukan tindak pencurian sebanyak lima kali.
Targetnya adalah toko baju dan toko sembako. Hasil pencurian dijual kembali ke toko dengan harga yang lebih murah.
BACA JUGA: Berita Duka, Slamet Riyanto Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Barangnya dijual lagi di toko, harganya lebih murah. Buat keperluan keluarga,” tutupnya.(pojoksatu)
Dua pria berinisial A dan MR ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian di Bandung, Jawa Barat. Keduanya merupakan spesialis pembobol toko dan kerap beraksi pada malam hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran