Google Indonesia Berjanji Taati Ditjen Pajak

Google Indonesia Berjanji Taati Ditjen Pajak
Foto: REUTERS

jpnn.com - JAKARTA - Head of Corporate Communications at Google Indonesia, Jason Tedjasukmana memastikan perusahaannya akan mematuhi segala hal yang berkaitan dengan peraturan di Indonesia. Hal itu terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Jason mengatakan, Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan di tanah air sejak tahun 2011. Ia menegaskan, Google Indonesia akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” ujarnya ujarnya melalui pesan singkat kepada Jawa Pos, Kamis (15/9). Namun, Jason menolak untuk membeberkan lebih lanjut.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, Google menolak untuk diperiksa Ditjen Pajak. Menurut Haniv, Google justru mengembalikan surat perintah pemeriksaan yang dilayangkan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak bakal menjadikan penolakan tersebut sebagai bukti permulaan untuk melakukan tindakan selanjutnya. ”Karena menolak untuk diperiksa, itu adalah indikasi pidana,” ujarnya.

Ditjen Pajak memang tengah memeriksa empat perusahaan teknologi asal AS, yakni Google, Facebook, Yahoo, dan Twitter. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah mewajibkan empat perusahaan itu  menjadi badan usaha tetap (BUT).

Berbeda dengan Facebook dan Twitter, sebenarnya Google dan Yahoo sudah memiliki badan usaha di Indonesia. PT Yahoo Indonesia terdaftar sejak 2009, sedangkan PT Google Indonesia tercatat sejak 2011.

Meski sudah berbadan usaha Indonesia, lanjut Haniv, Google Indonesia hanya berstatus sebagai kantor perwakilan. Dengan demikian, mereka tidak melakukan kewajiban pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari iklan yang dibayarkan oleh pemasang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News