GP Ansor Desak Pemerintah Lebih Tegas soal Pembubaran HTI

Menurut Gus Yaqut, langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak.
Gara-gara tidak ada langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke Indonesia sejak 1980 itu tetap beraktivitas secara masif.
“Contohnya, ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi mengundang tokoh HTI untuk berceramah dalam rangka halalbihalal. Padahal, jelas-jelas pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih radikalisme. Ceramah-ceramah orang HTI, kan, anti-Pancasila,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan segera menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai landasan untuk membubarkan HTI.
“Pasalnya, HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru yaitu khilafah islamiyah,” imbuh Gus Yaqut.
Menurut dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik yang digunakan di Indonesia.
Anehnya, meski menolak demokrasi, HTI menginginkan kekuasaan.
“Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan yg diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan kudeta, bubarkan dulu,” tegas Gus Yaqut. (jos/jpnn)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengkritik sikap pemerintah yang lamban menindaklanjuti pembubaran Hizbut
Redaktur & Reporter : Ragil
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Peringati HUT Ke-91, GP Ansor Gelar Gowes 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
- Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin: Dua Kekuatan Manunggal Indonesia
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers