GP Ansor Sentil Satpol PP soal Maraknya Tempat Karaoke di Kudus
jpnn.com, KUDUS - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyentil Satpol PP setempat agar bersikap tegas menindak tempat-tempat karaoke yang marak beroperasi di daerah itu.
Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila menyebut aturan yang melarang kegiatan usaha tersebut sudah jelas, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
"Akan tetapi, hasil pendataan di lapangan tempat hiburan karaoke ternyata marak kembali," ujar Dasa seusai audiensi dengan Kepala Satpol PP Kudus, Selasa (27/6).
Dari hasil identifikasi GP Ansor di lapangan, tercatat ada 19 tempat hiburan karaoke bebas beroperasi di Kudus.
Tiga tempat karaoke di antaranya bahkan tergolong baru sehingga perlu ada upaya maksimal supaya semua tempat hiburan itu ditutup.
Dasa juga menuntut Satpol PP setempat lebih berani mengambil langkah-langkah hukum, salah satunya melaporkan kasus tindak pidana perusakan segel tempat-tempat hiburan karaoke ke Polres Kudus.
Ketegasan itu menurutnya penting untuk memberikan efek jera karena selama ini sanksi di dalam perda pelarangan karaoke sangat ringan.
"Kami minta Satpol PP menindak semua tempat hiburan karaoke dengan memberi batas waktu hingga 1 Muharam 1445 Hijriah," ujar Dasa.
GP Ansor Kudus sentil Satpol PP setempat terkait operasional tempat karaoke yang kembali marak, padahal sudah ada perda yang melarang.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib
- GP Ansor Dirikan 250 Posko Mudik, Bantu Masyarakat Nyaman Pulang Kampung
- GP Ansor Rajut Persatuan Pascapilpres dan Kembangkan Potensi Anak Muda Indonesia
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang