Grand Design Otda Bukan Patokan Pemekaran
Tanggapan DPR Soal Kajian Penataan Daerah
Senin, 30 Agustus 2010 – 00:07 WIB
Moelyono menegaskan bahwa jika harus dijadikan patokan pemekaran, grand design masih sebatas hasil kajian yang dan bukan dalam bentuk payung hukum. "Jadi nanti kita kaji dulu seperti apa hasil kajian pemerintah itu," tandasnya.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Jumat (27/8) pekan lalu Mendagri mengaku telah menyerahkan disain besar penataan daerah ke DPR RI. Selain disain besar penataan daerah, Mendagri juga menyerahkan hasil evaluasi daerah otonom. Menurutnya, pemerintah akan segera membahas disain besar penataan daerah dan hasil evaluasi daerah otonom itu dengan Komisi II DPR pada 31 Agustus mendatang.
Mendagri mengharapkan dengan adanya disain besar itu maka proses pemekaran daerah otonom baru di DPR bisa ditunda. "Dulu kita telah sepakat dengan sistem itu, bahwa kita membahas (pemekaran) jika grand design selesai. Grand design ini kita finalkan dulu, jadi sabarlah," urainya.
Ditambahkan pula, soal payung hukum agar desain besar penataan daerah itu bisa menjadi pedoman dalam pemekaran daerah, kemungkinan bisa menggunakan Peraturan Pemerintah ataupun dengan UU. "Namun pemerintah ingin dalam bentuk UU," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah menyerahkan hasil kajian tentang disain besar (grand design) penataan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan