Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi

Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Donald menegaskan bahwa pemerintah khususnya Presiden, tidak seenaknya mengobral pengurangan hukuman dan pengampunan kepada para koruptor. ICW bahkan menganggap peringatan 17 Agustus tahun ini lebih layak dimaknai sebagai hari kemerdekaan dan kemenangan koruptor.

"Ini kita kaget, karena sebelumnya tidak begitu banyak (penerima remisi). Tapi tahun ini seakan-akan pemberian remisi dan grasi (untuk napi korupsi) sepertinya diobral. Tahun ini kalau tidak salah 43 persen pemberian remisi kepada koruptor," tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa napi korupsi yang mendapat remisi yang diikuti pembebasan bersyarat antara lain para koruptor dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI, Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajudin. Selain itu ada pula nama napi korupsi perkara pemadam kebakaran yaitu mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dan mantan Wlaikota Makassar Baso Amunudin Maula. (pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Pemberian remisi yang diikuti dengan pembebasan bersyarat untuk para nara pidana (napi) perkara korupsi terus dipersoalkan. Indonesia Corruption


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News