Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
jpnn.com - SEMARANG - Merry Utami, terpidana mati perkara narkoba, mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dia mengajukan PK setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung dijawab.
Aisya Humaida, kuasa hukum Merry Utami, mengatakan PK ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," katanya di Semarang, Kamis (22/9).
Dia mengatakan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merry ditahan.
Aisya mengatakan hukuman yang dijalani Merry dinilai ilegal.
Menurut dia, Merry telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
Grasi yang diajukan tak kunjung dijawab, terpidana mati perkara narkoba Merry Utami akhirnya mengajukan PK lagi. Ini PK yang kedua kali diajukan Merry Utami.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI