Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
Kamis, 22 September 2022 – 18:56 WIB

Lapas Perempuan Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)
“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Menurut dia, hukuman yang dijalani Merry Utami dinilai telah berdampak psikologis.
Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan PK Merry Utami. (antara/jpnn)
Grasi yang diajukan tak kunjung dijawab, terpidana mati perkara narkoba Merry Utami akhirnya mengajukan PK lagi. Ini PK yang kedua kali diajukan Merry Utami.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional