Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi

Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
Lapas Perempuan Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)

“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya. 

Menurut dia, hukuman yang dijalani Merry Utami dinilai telah berdampak psikologis.

Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan PK Merry Utami. (antara/jpnn)

Grasi yang diajukan tak kunjung dijawab, terpidana mati perkara narkoba Merry Utami akhirnya mengajukan PK lagi. Ini PK yang kedua kali diajukan Merry Utami.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News