Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2018.
Ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menyerap wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kasubdit Reg Iden Ditltantas Polda Kaltim AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasi STNK Kompol FX Suhartanta menjelaskan, regulasi tersebut turut mengatur pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga biaya BBNKB atas penyerahan pemilik kedua dan seterusnya bagi kendaraan bermotor dalam daerah maupun dari luar Kaltim.
Masyarakat yang menjual mobil kemudian balik nama STNK, biayanya dihilangkan. “Misal beli kendaraan bekas, terus balik nama pemilik, itu gratis,” tuturnya saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan.
Dia menyebut, masyarakat Kaltim yang memiliki kendaraan namun belum balik nama, maka saat inilah kesempatan untuk datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk mengurus agar kendaraannya sesuai dengan nama sendiri.
Selain tidak dipungut biaya, masyarakat juga mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
“Ayo, segera bayar pajak balik nama kendaraannya,” imbuhnya. Khusus warga Balikpapan, bisa menyambangi Samsat Pembantu Cabang Rapak di Jalan Soekarno-Hatta Km 2.
Selain kepengurusan pajak kendaraan tahunan, STNK lima tahunan, juga dapat melakukan perubahan identitas lainnya. Seperti balik nama kendaraan, ganti nomor polisi kendaraan, mengubah bentuk dan ganti warna (Rubentina).
Program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor gratis berlaku hingga 31 Desember 2018.
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Mempermudah Layanan, Pemprov Jateng Meluncurkan Samsat Corporate
- Asyik! Ada Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Nih
- Urus BBN Kendaraan Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi BRAVO
- Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan
- Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB