Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai 20 Desember

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai 20 Desember
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik kendaraan di ibu kota kini bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak pekan lalu hingga 20 Desember 2017 nanti.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini untuk merangsang wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya.

"Di saat bersamaan, kita juga akan menggencarkan razia penunggak pajak kendaraan bersama pihak kepolisian," ujarnya, Selasa (27/11).

Edy mengungkapkan, selama ini setoran PKB dan BBNKB di Jakarta setiap harinya mencapai sekitar Rp 48 miliar. Melalui penghapusan denda ini, perolehan pajak dapat mencapai Rp 1 triliun.

"Kalau terjaring razia tidak ada penghapusan sanksi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi hingga 48 persen," tandasnya. (dil/jpnn)


Kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini untuk merangsang wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News