Gratis, Uji Emisi Kendaraan di Sejumlah Terminal Bus Jakarta

Ani berharap masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi dengan perluasan layanan di terminal bus Jakarta.
"Masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi di banyak tempat dan banyak kesempatan. Ini adalah upaya agar mendorong lebih banyak lagi, kendaraan atau masyarakat yang melakukan uji emisi," ucapnya.
Hingga saat ini, terdapat sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Yaitu, pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik dan Park and Ride Kalideres.
Lalu, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Adapun penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi. (Antara/jpnn)
Gratis, uji emisi kendaraan bermotor di sejumlah terminal bus di wilayah DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis