Grup Irjen Ferdy Sambo Tiba-tiba ke Jakarta, Jokowi Panggil Mahfud MD & Pramono
Kamis, 18 Agustus 2022 – 16:00 WIB

Mahfud MD mengaku mendengar kabar grup Ferdy Sambo ke Jakarta berupaya mengintervensi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Mahfud MD mengaku mendengar anggota grup Irjen Ferdy Sambo berupaya mengintervensi para penyidik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya