GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status

GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Rencana Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Jatim memberikan SK kepada guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PPT) mendapat respons berbagai pihak.

Di antaranya dari GTT-PTT yang terdampak langsung dari penerbitan SK tersebut.

Pantauan Jawa Pos, rapat penyusunan tenaga kontrak GTT-PTT tersebut berlangsung pada Rabu sore (20/12) di Aula Ki Hajar Dewantara, Dispendik Surabaya.

Dari rapat tersebut, mengemuka beberapa usulan. Salah satunya soal pengakuan GTT-PTT.

Pada poin kelima hasil rapat tersebut dijelaskan, GTT-PPT yang diakui hanyalah yang di-SK-kan kepala sekolah sebelum 26 Juni 2012.

Sebaliknya, GTT-PTT yang direkrut kepala sekolah setelah tanggal tersebut berstatus tidak pasti.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menyampaikan, persoalan pengakuan tenaga kontrak tersebut terkait erat dengan peraturan yang berlaku.

Terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 16 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Pendidikan.

Para GTT dan PTT menjadi tenaga kontrak bukan karena keinginan sendiri tapi atas dasar kebutuhan sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News