GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status

GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab, mereka menjadi tenaga kontrak di sekolah tersebut bukan karena keinginan sendiri. Namun, atas dasar kebutuhan sekolah.

Untuk itu, Eko menyarankan dispendik tetap mencantumkan mereka untuk di-SK-an.

Dengan begitu, para tenaga kontrak yang telah mengabdi di sekolah tersebut meresa tetap diakui. Bukan dibedakan.

Untuk SK GTT-PTT itu, Eko mengungkapkan, pemkot bisa mencontoh kebijakan yang diterapkan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan. Di sana, meski guru baru, pemerintah tetap mengakuinya.

Mekanisme rencana penetapan GTT-PTT yang disusun dispendik tersebut juga disesalkan salah seorang GTT di SD negeri.

Sebenarnya, lanjut dia, penghasilan sebagai GTT sudah cukup. Sebab, selama ini dia sudah digaji sesuai dengan UMK. Meski demikian, dia tetap membutuhkan kepastian status.

Di tempat terpisah, Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan mengungkapkan, aturan pengakuan GTT-PTT belum diputuskan.

Aturan mengenai pembatasan tahun diangkat pun belum final. "Kami masih merumuskan. Nanti, kalau sudah final, kami sampaikan ke publik," tuturnya. (elo/c10/nda/jpnn)


Para GTT dan PTT menjadi tenaga kontrak bukan karena keinginan sendiri tapi atas dasar kebutuhan sekolah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News