GTT Disuruh Pilih TPG atau Honorer dari Pemda, PB PGRI Heran
Dalam UU No 14 tahun 2005 pasal Pasal 15 dinyatakan, “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”
Pasal 15 ini menurut Dudung cukup menjadi dasar bagi GTT yang sudah tersertifikasi.
PGRI, lanjutnya, sudah berhasil mendorong guru GTT bisa ikut PPG. Sejumlah perjuangan panjang masih menanti.
Diantaranya adalah, pertama, mengusulkan TPG cair tiap bulan.
Kedua, guru honorer, sukwan GTT mendapatkan UMR/UMP.
Ketiga, BOS lebih tepat waktu, atau lebih cepat dengan fleksibilitas pelaporan.
Keempat, PPPK segera diberi SK/NIP.
Kelima, promosi, karir para guru penggerak.
PG PGRI mempertanyakan kebijakan menyuruh GTT alias guru tidak tetap memilih mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau honorer dari pemda.
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini