GTT Disuruh Pilih TPG atau Honorer dari Pemda, PB PGRI Heran

Dalam UU No 14 tahun 2005 pasal Pasal 15 dinyatakan, “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”
Pasal 15 ini menurut Dudung cukup menjadi dasar bagi GTT yang sudah tersertifikasi.
PGRI, lanjutnya, sudah berhasil mendorong guru GTT bisa ikut PPG. Sejumlah perjuangan panjang masih menanti.
Diantaranya adalah, pertama, mengusulkan TPG cair tiap bulan.
Kedua, guru honorer, sukwan GTT mendapatkan UMR/UMP.
Ketiga, BOS lebih tepat waktu, atau lebih cepat dengan fleksibilitas pelaporan.
Keempat, PPPK segera diberi SK/NIP.
Kelima, promosi, karir para guru penggerak.
PG PGRI mempertanyakan kebijakan menyuruh GTT alias guru tidak tetap memilih mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau honorer dari pemda.
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB