GTT Disuruh Pilih TPG atau Honorer dari Pemda, PB PGRI Heran
"Bila harus memilih di antara dua, pasti nominal yang lebih besar harus dipilih. Ikut PPG tetapi TPG tak didapatkan," ucapnya.
Dudung berpendapat, APBD dan APBN sebaiknya kontributif pada guru GTT.
Idealnya kalau guru GTT sudah dapat sertifikat pendidik hak TPG-nya didapatkan. Plus honorarium pemerintah daerah.
Bukankah guru PNS pun dapat anggaran dari pemerintah (APBN) dan pemerintah daerah (APBD).
Bila guru GTT dapat honorarium dari pemda dan TPG maka pendapatan mereka bisa setara UMR/UMP.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 dinyatakan, “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial".
"Mengapa masih ada “larangan” guru GTT tidak boleh mendapatkan anggaran double dari TPG dan honor daerah?
Bukankah guru PNS malah sumber pendapatannya berlipat-lipat? Gaji pokok, TPG, THR, gaji ke-13, TPP dan maslahat lain," cetusnya.
PG PGRI mempertanyakan kebijakan menyuruh GTT alias guru tidak tetap memilih mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau honorer dari pemda.
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10