Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel

Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Foto: Ricardo/jpnn.com

Menurut Tutum, ketentuan Sergub tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang berada di atasnya, yaitu PP 109 tahun 2012.

“Kami menjual produk legal, dan semua sudah ada aturannya. Produk tembakau ini ada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang menjelaskan bahwa rokok adalah produk yang legal dan tidak dilarang,” ungkapnya dalam Webinar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Jumat (17/9).

Sementara, pengamat hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menjelaskan Sergub ini juga tidak sejalan dengan Pergub, yang menjadi dasar pengawasan kawasan tanpa rokok.

"Kalau dibaca Pergub 50/2012, ketentuan menutup reklame dan bungkus rokok itu tidak muncul. Pada pasal 5, dan pasal 6 Pergub 50/2012 justru memberikan pintu untuk area yang dijadikan jual beli rokok untuk memasang iklan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Ali, Sergub lebih bersifat internal antar pejabat pemerintahan, merupakan imbauan, dan tidak bersifat instruksi untuk ditindaklanjuti dengan penindakan.

Sehingga Satpol PP sejatinya juga tidak berwenang melakukan penindakan tersebut.

“Maka dari itu, Seruan Gubernur ini sebenarnya tidak perlu lagi diselaraskan melainkan dicabut saja, karena sudah tidak mengikuti pedoman aturan main pejabat administratif untuk mengeluarkan diskresi,” seru Ali.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, ditentang banyak pihak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News