Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel

Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, ditentang banyak pihak.

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai Sergub tersebut berlebihan dan mengganggu iklim usaha.

Apalagi, dengan adanya penindakan dari Satpol PP ke gerai-gerai minimarket dan supermarket.

“Berdagang di Indonesia itu penuh tantangan, kami selama ini sedikit dibantu tapi banyak diganggu, tapi pemerintah berharap adanya pertumbuhan saat ini karena pandemi. Kami sebagai ritel butuh kepastian usaha,” tutur Tutum.

Saat ini, industri ritel nasional tengah memikul banyak tekanan sebagai imbas dari pandemi COVID-19. Jangankan bertumbuh, dunia usaha kini masih berjuang untuk bertahan.

Sergub ini dinilai menambah beban bagi sektor ritel yang masih jauh dari kata pulih.

Tutum menilai kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang buat iklim usaha dan investasi.

Padahal, saat ini Presiden Joko Widodo sedang berupaya mendongkrak investasi nasional dan mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, ditentang banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News